OJK Cabut 8 Izin Usaha Selama 2024, Perkuat BPR/BPRS dengan Konsolidasi

OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS). FOTO: Dian Ediana Rae/DOK--

KORANRB.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat bank perekonomian rakyat (BPR) maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Caranya, mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. Road map pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan, bakal ada 20 BPR yang tutup sepanjang 2024.

Sampai April, telah dicabut izin usaha 8 BPR. Secara umum dipicu pengelolaan yang buruk sehingga menyebabkan fraud.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Penjualan Motor Terkerek 30 Persen

BACA JUGA:Ekspansi Pasar Dunia, Pertamina International Shipping Tambah 3 Tanker Baru

’’Sejauh mana proses transformasi dilakukan, selama 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri atas 40 BPR/BPRS yang telah mendapat izin dari OJK.

Selanjutnya, terbit ketentuan konsolidasi di kuartal II 2024 dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,’’ kata Dian kemarin, 5 April 2024.

OJK bakal mengurangi jumlah BPR/BPR dari sekitar 1.500 menjadi 1.000.

Saat ini, OJK telah menerima delapan pengajuan penggabungan yang terdiri atas 25 BPR/BPRS. 

BACA JUGA:HPP Gabah Kering Naik, Bulog Optimalkan Beras Dalam Negeri

BACA JUGA:PT Kilang Pertamina Internasional Tingkatkan Kapasitas Kilang Minyak, Ini Beberapa Strateginya

’’Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,’’ imbuhnya. 

Merespons rencana kebijakan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan