Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Aset 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Ditelusuri Jaksa

SUMPAH: Saksi dalam perkara dugaan Tipikor RSUD Mukomuko tengah di mintai keterangan beberapa waktu yang lalu. FOTO: Kejari Mukomuko/RB--

KORANRB.ID  – Masa penahanan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipkor) pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai  2021 diperpanjang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah memperpanjang masa penahanan 7 tersangka mantan pejabat di RSUD Mukomuko 40 hari ke depan.

7 tersangka yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019,

Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik,

Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.

BACA JUGA:125 Unit Motor Dikandangkan Polresta Bengkulu, Terlibat Balap Liar Ramadan

BACA JUGA:Warung Seblak Dibobol, Gas LPG hingga Kotak Amal Dicuri

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.

Agung menyebutkan, sebelumnya 7 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,

dalam proses perpanjangan penahanan 7 tersangka masih dititipkan di Polres Mukomuko.

“Penahaanan 7 tersangka sudah kita perpanjang 40 hari ke depan, 

sebelum nantinya kita limpahkan perkaran ini kepengadilan. Secepatnya berkas dari 7 tersangka akan kita rampungkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Laptop hingga Pakaian Dalam Dicuri, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Perkara Korupsi Laboratorium RSUD Curup Seret 4 Terdakwa, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar, Baru Pulih Rp300 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan