Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II

NAFDI: Terdakwa Nafdi, ST., MT Divonis Onslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri Bengkulu. FIKI/RB --

Para saksi mengakui bahwa Proyek Jembatan Menggiring CS tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus haru di sub kontrakan ke Pihak lain. 

Setelah di sub kontrakan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini. 

Pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu.

Yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. 

Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini.

Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini.

Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Disebutkan  dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp500 juta saat itu.

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017.

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000.

Dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.

Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.

Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan