Jika tidak dilakukan, maka pejabat penggantinya akan akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kemudian ada 55 PNS yang memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Regulasi ini mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
55 pejabat ini juga diminta oleh BKN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.
Apabila tidak dikembalikan ke jabatan semula, maka pejabat bersangkutan akan diblokir data kepegawaiannya pada SIASN.
BACA JUGA:Update Terkini! 7 Kecamatan di Lebong Terendam Banjir
Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari BKN, namun diketahui hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam menyikapi surat tersebut.
Di sisi lain, BKN juga meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk menindaklanjuti surat tersebut terhadap 139 PNS yang mengalami mutasi jabatan pada awal Januari 2024 lalu, dengan meminta meminta dokumen sebagai klarifikasi berupa Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir, dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.
Sementara itu, ratusan akun kepegawaian milik ASN di Rejang Lebong terancam dibloker oleh BKN, imbas dari proses mutasi dan demosi jabatan yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong pada awal Januari 2024 lalu diduga menyalahi aturan tentang manajamen ASN.
Salah satu ASN yang mengalami demosi jabatan pada mutasi tersebut WN, mengaku dirinya tidak menerima jika nantinya akun kepegawaiannya diblokir oleh ASN akibat Pemkab Rejang Lebong tidak menjalani instruksi dari BKN tersebut.
Ia bahkan mengklaim bahwa selama menjadi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dirinya selalu bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama sekali tidak pernah membuat kesalahan.
“Kami berharap banyak agar Pemkab Rejang Lebong bisa segera menyelesaikan persoalan ini, sebelum akun kepegawaian kami dalam SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) diblokir oleh BKN. Karena ketika SIASN sudah diblokir, maka akan sulit untuk dibuka kembali, dan ini tentunya akan merugikan kami sebagai ASN,” tutur WN.(**)