KORANRB.ID – Mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada 4 Januari 2024 masih berpolemik.
Evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak kunjung dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong.
Karena itu, 139 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam daftar mutasi tersebut berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Salah satu ASN berinisial WL yang mengalami demosi jabatan hingga akhirnya non job, mengungkapkan hingga saat ini Pemkab Rejang Lebong belum terlihat melakukan langkah tindak lanjut terhadap evaluasi BKN tersebut.
Sehingga dirinya mengalami kerugian terkait jabatan saat ini yang dipindahkan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Gubernur Bengkulu Pesan Percepat Realisasi Agenda 2024
“Ya kalau non job tentu kita mengalami kerugian, mulai dari penghasilan dan karier sebagai ASN. Padahal sudah ada evaluasi dari BKN untuk mengembalikan lagi beberapa ASN yang masuk dalam daftar mutasi dan demosi pada awal Januari lalu,” katanya.
Ditegaskannya, jika masalah ini dianggap enteng oleh Pemkab Rejang Lebong, maka persoalan mutasi ini akan dibawa ke jalur hukum.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan membantah tudingan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk resmi dari Bupati Rejang Lebong terkait evaluasi dari BKN untuk mengembalikan sebanyak 106 dari 139 ASN yang dimutasi ke jabatan semula atau setara.
“Beberapa diantaranya sudah ada yang kita kembalikan ke jabatan semula atau setara. Namun untuk selebihnya kita masih menunggu petunjuk dari atasan, dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah,” terang Wahyu.
Diketahui sebelumnya, mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Rejang Lebong terhadap 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Januari 2024 lalu, ternyata memunculkan persoalan.
Hal ini terlihat dari surat yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 tanggal 16 Februari 2024 lalu, dimana BKN meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan lagi sebanyak 106 PNS dari 139 PNS yang dimutasi tersebut ke jabatan semula atau setara dengan jabatan sebelumnya.
Berdasarkan isi surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh BKN yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong hingga batas waktu 26 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Kamu Merupakan Sosok yang Mudah Diingat, Ini 4 Tandanya!
Pertama ada 48 pejabat yang terdiri dari eselon IIIa, eselon IIIb, dan eselon IV yang mengalami demosi jabatan (penurunan jabatan), ditambah dengan 3 pejabat yang dinonjobkan, harus dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.