Cuma 49 Angkot Beroperasi, Pemkot Aktifkan 2 Terminal

Minggu 05 Nov 2023 - 22:43 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade HR

Hendri juga menjelaskan, saat angkot beroperasi tanpa izin bisa melanggar peraturan dan dapat ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Sosialisasi Perda ke Pelajar

“Kalau mereka tidak taat, kita terpaksa tindak, karena ini demi keselamatan penumpang yang mereka bawa,” sebutnya.

Selain itu, proses KIR dinilai saat ini sangat mudah dan cepat. Dengan biaya yang terbilang murah, pengusaha angkot bisa melakukan KIR semua kendaraan yang mereka akan operasikan.

“Setahu saya tidak lebih dari Rp 100 ribu, jadi murah, ini pun sebagai syarat mereka dapat beroperasi,” tutupnya.(dna)

 

Kategori :

Terkait