BACA JUGA:PAD Pajak Daerah Sudah Mencapai Rp 1,5 Miliar Satu Objek Pajak Sudah Melampaui Target
BACA JUGA:Dosen UGM Ahli Nuklir jadi Buronan Polda Jatim, Ini Kasusnya
Hasilnya, dengan penambahan anggaran ini maka alokasi pupuk mencapai 9,55 juta ton dan resmi diputuskan melalui surat menteri keuangan no S-297/MK.02.2024.
Adapun volume pupuk subsidi tahun 2024 meliputi pupuk kimia dan juga organik untuk 9 jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. (Ndre/prw)
Kategori :