Tak Indahkan Surat Teguran, PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Kaur Akan Digusur

Rabu 17 Apr 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area alun-alun Kota Bintuhan

mendapatkan surat teguran yang pertama dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) suapaya tidak lagi berjualan diarea alun-alun kota Bintuhan.

Selain menyebabkan kemacetan di jalanan, pedagang yang memadati alun-alun kota Bintuhan

dinilai juga merusak perwajahan alun-alun yang sejatinya adalah tempat untuk bersantai bukannya dijadikan lapak bagi para pedagang untuk berjualan.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Baru 1 Wisata di Kaur yang Laporkan Retribusi PAD

BACA JUGA:15 Ribu Pengunjung, Setoran PAD Pantai Laguna Hanya Rp 18,5 Juta, Ini Kata Pengelola

Kasat Pol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP, MM mengatakan, setidaknya ada sebanyak 25 PKL,

belum lagi ditambah pedagang yang telah mendirikan booth container untuk berjualan di alun-alun telah diberikan surat teguran yang pertama.

Surat teguran itu berisikan imbauan agar para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir ataupun di trotoar alun-alun

agar tidak lagi berjualan disana dan beralih ke area pinggiran lapangan merdeka saja.

BACA JUGA:Tempat Usaha Mebel dan Rumah di Kaur Nyaris Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Banyak Perusahaan di Kaur Belum Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK

"Surat teguran pertama telah kita berikan, besok (hari ini,red) akan kita berikan surat teguran yang kedua," kata Deki, Rabu, 17 April 2024.

Disampaikannya, ketika surat teguran yang kedua tidak diindahkan oelah para PKL maka Dinas Satpol PP beserta pihak terkait akan membongkar paksa lapak tersebut.

Karena memang sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perda Trantibum 03 tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar.

Kategori :