BACA JUGA:Dilarang Ajukan Pindah, 1.505 PPPK di Bengkulu Utara Siap-siap Dilantik
“Sanksi pemotongan TPP ini khusus bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” terangnya.
Selain sanksi tersebut, Inspektorat juga menyampaikan pada masing-masing kepala OPD terkait dengan pegawainya yang tidak masuk kerja tersebut.
Sehingga pembinaan bisa dilakukan oleh kepala OPDnya masing-masing.
“Maka pembinaan dilakukan oleh kepala OPDNya masing-masing sesuai dengan keaktifan masin-masing PNS yang diberikan sanksi tersebut,” terangnya.
Selain itu Inspektorat juga mencatat PNS yang tidak patuh pada edaran terkait jadwal libur dan cuti bersama tersebut.
Hal ini akan menjadi catatan Inspektorat terkait dengan catatan Disiplin masing-masing PNS.
“Hal ini jga akan menjadi catatan kita kedepannya, dan akan menjadi pertimbangan sanksi yang lebih berat jika kedepannya kembali melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran yang sama,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengakui jika memang ada kebijakan pelaksanaan Work From Home atau WFH yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhitung 16 dan 17 April 2024.
Ini dengan pertimbangan daerah yang memiliki tingkat kepadatan arus lalu lintas pada masa arus balik lebaran.
“Hal tersebut tentunya tidak tercermin di Bengkulu Utara maka seluruh PNS sudah melakukan atau aktif bekerja di kantor seperti biasanya,” terangnya.
Selain itu, bagi PNS yang melakukan kegiatan Work From Home juga bukan berarti bekerja tanpa panduan.
Mereka yang bekerja dari rumah merupakan bekerja sesuai dengan perintah dari kepala OPD masing-masing.
“Maka mereka yang melakukan WFH adalah mereka yang mendapatkan tugas dari kepala OPD-nya masing-masing dan bisa melaksanakan tugas dari rumah. Namun di Bengkulu Utara tidak melakukan hal tersebut dan hampir seluruh PNS sudah masuk kantor,” terangnya.
Meskipun adanya PNS yang tidak masuk kantor dengan berbagai alasan tersebut, ia memastikan jika pelaksanaan pekerjaan pemerintah Bengkulu utara bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama target-target menuntaskan pekerjaan di masing-masing OPD dihari masuk kerja pertama tersebut.