Dijelaskannya, dengan penerapan kurikulum merdeka kegiatan belajar mengajar lebih fleksibel.
Teknisnya materi yang mengikuti kemampuan peserta didik. Sedangkan dalam kurikulum lama peserta didik yang mengikuti materi pelajaran.
Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta para orang tua memastikan anaknya kembali masuk sekolah hari ini, Kamis, 18 April 2024.
Pihak sekolah juga diminta benar-benar menyiapkan kegiatan belajar mengajar di hari pertama masuk.
Apalagi setelah libur lebaran, para pelajar SD dan SMP akan dihadapkan dengan persiapan ujian sekolah dan ulangan semester.
‘’Pastikan tidak ada pelajar yang bolos, apalagi untuk siswa didik kelas akhir yang akan tamat, pastikan harus mengikuti pelajaran dengan sempurna,’’ tutur Fahrurrozi.
Diketahui, para pelajar yang bersekolah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mendapatkan jatah libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah selama 11 hari.
Jadwal libur lebaran bagi pelajar dimulai terhitung Jumat, 5 April 2024 hingga Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA:RB Kembali Raih SPS Award 2024, Marsal: Terima Kasih Pembaca Setia RB
Penetapan libur lebaran bagi pelajar itu dikukuhkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong Nomor 800/8009/Dikbud/2024 yang diterbitkan tertanggal 6 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, jadwal libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah itu berlaku untuk semua tingkatan sekolah yang ada di Kabupaten Lebong.
Mulai dari Pendidikan Anak dan Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), semuanya harus mengikuti jadwal libur lebaran sesuai yang telah dijadwalkan.
Artinya, baik pelajar maupun tenaga pendidiknya tidak boleh memulai dan mengakhiri waktu liburannya di luar jadwal libur lebaran yang telah ditetapkan.
Namun surat edaran terkait libur sekolah itu hanya berlaku untuk sekolah negeri di Kabupaten Lebong.
Sedangkan sekolah swasta bisa jadi punya jadwal libur tersendiri sesuai keputusan yayasan masing-masing.
Sekadar mengingatkan, dalam surat edaran Dikbud Kabupaten Lebong yang disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan itu juga diatur masalah jam belajar selama Ramadan 1445 Hijriah.