Sesuai persyaratan, bagi daerah dengan daftar pemilih tetap atau DPT sampai 250.000 paling sedikit didukung 10 persen dari jumlah DPT.
BACA JUGA:Partai Golkar dan PDIP Incar Kursi Bupati Bengkulu Utara
BACA JUGA:Harga Kelapa Sawit Naik Lagi, Cek Harga Beli Tiap Perusahaan di Bengkulu Utara Pekan ini
“Ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a Undang-undang 10 tahun 2016,” terangnya.
Maka untuk Bengkulu Utara minimal dibutuhkan 21.784 dukungan yang ditunjukan dengan fotokopi E-KTP dan surat pernyataan yang dibuat oleh masyarakat.
Hal ini berkaca dari Daftar Pemilih Tetap atau DPT dalam Pilpres dan Pileg yang dilakukan Februari lalu dimana DPT BEngkulu Utara ditetapkan sebanyak 217.841 pemilih.
“Nantinya saat penyerahan syarat, salah satu syarat yang kita periksa tersebut adalah syarat dukungan yang sesuai dengan aturan dan sesuai dengan jumlah,” terangnya.
Selain syarat jumlah, bakal calon perseorangan juga harus memperhatikan sebaran jumlah dukungan.
Sebanyak 21.784 dukungan tersebut harus tersebar di minimal 50 kecamatan yang ada di Bengkulu Utara.
Dari 19 Kecamatan yang ada di Bengkulu Utara maka dukungan harus tersebar minimal di 10 kecamatan.
“Maka ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh bakal calon jalur perseorangan tersebut dan harus diperhatikan,” terangnya.
Meskipun persyaratan jumlah dukungan tersebut sangat besar, namun KPU memastikan jika akan semua persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh KPU.
KPU akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi tersebut dan kita lakukan pengecekan satu persatu pada dokumen bakal calon tersebut.
“Termasuk persyaratan dukungan untuk memastikan memang bakal dokumen dukungan tersebut benar-benar sesuai dengan persyaratan,” ujar Ganti.
Ia sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yang maju dari jalur perseorangan.
Sejauh ini memang sudah ada beberapa pihak yang bertanya terkait dengan persyaratan bakal calon independen tersebut, namun belum diketahui siapa yang kemungkinan akan maju tersebut.