Dipaparkan Mas Agus, indeks kepuasan masyarakat (IKM) juga harus dipertimbangkan sebelum memutuskan maju, karena IKM merupakan salah satu acuan.
Jika skor IKM rendah terhadap kinerja pemerintah, maka artinya kinerja kepemimpinan petahana patut dipertanyakan.
"Petahanan juga patut waspada terhadap adanya tokoh dari parpol yang menguasai Pemilu 2024, terlebih lagi jika perolehan suara tokohnya cukup besar," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan bahwa sesuai lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Thapan dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.(**)