BACA JUGA:Warung di Pantai Panjang Dimasuki Pencuri, 3 Hp dan Uang Rp600 Ribu Raib
2. Untuk umur per 24 Mei 2024 maksimal 23 tahun.
3. Menyiapkan dokumen berupa KTP atau Surat Keterangan Domisili dari RT, Lurah setempat.
4. Kemudian, Kartu Keluarga (KK).
5. Selanjutnya, akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, Rumah Sakit yang ditandatangani langsung oleh Dokter.
BACA JUGA:Masuk Jeruji Lagi, Residivis Ini jadi Tersangka Pengancaman
Surat keterangan ini harus yang terbaru, minimal 2 Bulan sebelum pendaftaran.
7. Dokumen lainnya berupa, Rapor sejak semester satu hingga semester lima, rata-rata nilai rapor minimal sama dengan 7.
Yang berasal dari Papua, baik Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, rata-rata nilai rapor minimal sama dengan 6.
8. Ijaza, SMA/SMK sederjat, atau Ijazah Diploma bagi yang sudah menempuh Pendidikan Diploma.
BACA JUGA:PUPR Klaim Bengkulu Selatan Paling Cepat di Provinsi Bengkulu, Apa Itu?
9. Surat Keterangan Tidak Mampu, (Jika Ada).
A. Sedangkan Persyaratan Jalur Pekebun dan Keluarga Pekebun Kelapa Sawit, ada beberapa dokumen tambahan.
1. Wajib menyertakan dokumen penguasaan tanah maksimal 4 hektare per keluarga.
Dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam hal pekebun tidak memiliki SHM dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.