Terbaru Nasib Honorer 2024, Ini Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Jumat 19 Apr 2024 - 11:03 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

1. Usia paling tinggi 35 tahun saat melamar dan usia paling rendah 18 tahun

2. Tidak pernah dipidana. Seperti pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun maupun lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Polri, prajurit TNI maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta di suatu instansi swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, anggota Polri, maupun prajurit TNI.

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Terima 113 Kuota CPNS 2024, Mengenai Formasi Ini Penjelasannya

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dokumen

1. Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi (Iptek) dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

2. Salinan akta lahir, Salinan KTP, dan Daftar riwayat hidup

3. Menyediakan Pas foto ukuran 3x4 serta Surat lamaran

BACA JUGA:PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Tak Perlu Mengundurkan Diri, Ini Syarat Lainnya

Untuk informasi tambahan, setiap formasi dan instansi bisa saja menambahkan persyaratan khusus yang harus diajukan sesuai bidang dan keahlian yang dibutuhkan.

Kategori :