Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri telah melarang seluruh ASN terlibat secara langsung dalam proses Pilkada.
Namun ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah.
Namun, tidak dibenarkan bila ada ASN
yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenhub Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya!
Selain itu pihak Kemenpan RB berharap Pilkada jangan sampai membuat ASN menjadi terpecah
belah dan membuat kelompok-kelompok.
Kategori :