Mengingat potensi pelanggaran kampanye di medsos justru lebih besar dibanding pelanggaran kampanye tatap muka.
‘’Kami minta semua pihak, khususnya para paslon peserta Pemilu tidak menggunakan akun kampanyenya untuk saling menyerang atau memburukkan paslon lainnya,'' tegas Khairul.
Tidak terkecuali PNS dan kepala desa beserta perangkat, diingatkannya tidak terlibat politik praktis.
Baik secara langsung terlibat dalam aktivitas kampanye paslon peserta Pilpres dan
Pileg maupun terlibat aktivitas kampanye di medsos.
BACA JUGA:Terus Bertambah, 96 Warga Kaur Terjangkit DBD
Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
‘’Kalau dilanggar, jelas disanksi dan akan kami proses,'' pungkas Habibi.
Untuk diketahui, larangan bagi ASN terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Persisnya dalam pasal 280 ayat (2) huruf f diseburkan, pelaksanaan dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
BACA JUGA:Serangan Balik Israel, Reaktor Nuklir Iran Aman
Lebih lanjut dalam pasal 493 juga telah diatur mengenai sanksi pidana bagi setiap penyelenggara kampanye Pemilu yang melibatkan ASN.
Yaitu setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, termasuk denda paling banyak Rp12 juta.
Sedangkan bagi ASN yang terlibat kampanye Pemilu juga disanksi kurungan dan denda.
Persisnya dalam pasal 280 ayat (3) dijelaskan, sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar disanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.
BACA JUGA:Surganya Para Pemancing, Ini Spot Mancing Ikan Belanak di Kota Bengkulu