Sebab besaran penyaluran tambahan tunjangan ini mengacu kepada TPP bulan Maret yang diterima setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dasar kami mencairkan tambahan tunjangan ini adalah OPD tersebut sudah mencairkan TPP bulan Maret. Kemudian OPD tersebut harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada kami,” ungkapnya.
Untuk OPD yang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen, sudah bisa memproses pengajuan pencairan tambahan tunjangan ke BKD pasca libur lebaran nanti atau tanggal 16 April.
Ia berharap OPD yang belum menerima tambahan tunjangan bisa cepat mengajukan setelah libur pasca lebaran nantinya.
BACA JUGA:Penghuni Kota Gaib Modern di Indonesia, Suko Paloh Paling Misterius!
“Kalau sudah diajukan, maka akan langsung kami proses pencairannya. Jadi semuanya memang tergantung dari OPD masing-masing,” sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, pemberian THR, Gaji 13 hingga tambahan tunjangan 100 persen ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN selama ini, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia berharap dengan adanya penyaluran THR, gaji 13 hingga tambahan tunjangan ini bisa membuat ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat bekerja lebih semangat dan disiplin.
Jangan sampai pemberian THR, gaji 13 hingga tambahantunjangan ini malah membuat ASN terlena.
BACA JUGA:22 Anggota DPRD Tak Lunasi TGR, Ini Daftarnya, Kejari Kaur Siap Turun Tangan
“Kami berharap apa yang diberikan pemerintah terhadap ASN berbanding sebalik dengan kinerja yang diberikan. Kami berharap ASN bisa bekerja lebih disiplin lagi serta selalu melayani masyarakat dengan ikhlas,” ucapnya. (*)