BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah pusat beberapa waktu lau telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024.
PP nomor 14 tahun 2024 tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahantunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Dari PP tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyalurkan juga tambahan tunjangan selain menyalurkan THR.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, telah memutuskan jika penyaluran tambahantunjangan tersebut akan disalurkan sebesar 100 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, dari 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk 35 OPD sudah menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
Sedangkan untuk 6 OPD lagi memang belum menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen tersebut.
6 OPD yang belum meneriman pencairan tambahan tunjangan karena 6 OPD tersebut hingga saat ini belum mengajukan.
Enam OPD tersebut, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan (Dinkes) , Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Untuk 6 OPD bukan kami tak menyalurkan. Tetapi memang 6 OPD tersebut yang belum mengajukan pencairan tambahan tunjangan kepada kami,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini berkas pencairan tambahan tunjangan 6 OPD tersebut sedang diverifikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Infonya sudah di verifikasi di BKPSDM berkasnya. Setelah selesai di verifikasi, maka berkas tersebut akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk cairkan,” ungkapnya.
Syarat untuk pengajuan pencairan tambahan tunjangan 100 persen ini adalah pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Maret sudah disalurkan.
BACA JUGA:Berat, 2 Negara Langganan Piala Dunia Ini jadi Calon Lawan Timnas di 8 Besar Piala Asia U23