Sedangkan 1 jabatan eselon II lainnya yang juga kosong adalah jabatan kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang pejabatnya telah meninggal dunia.
Sekadar mengingatkan, dalam pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi yang digelar Pemkab Lebong pada Desember 2023, tak kurang 23 pejabat yang mendaftarkan diri.
Namun dari jumlah itu hanya 22 pejabat yang mengikuti.
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Puskesmas di Seluma Akan Gencar Disidak, Ini Alasannya
Uji kompetensi itu sendiri digelar dalam rangka untuk memastikan kecakapan para pejabat eselon II yang diamanahkan memegang jabatan.
Selain itu, hanya kepada peserta yang lulus uji kompetensi saja yang dibolehkan mengikuti lelang JPTP.
Uji kompetensi itu digelar juga dalam rangka mewujudkan manajemen PNS sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Dalam pelaksanaan lelang JPTP, Pemkab Lebong sendiri sudah memperketat syarat administrasinya.
BACA JUGA: Mutasi Pejabat Kepahiang Terganjal Aturan? Ini Penjelasannya
Di antara persyaratan yang paling menentukan bisa tidaknya PNS mengikuti lelang adalah masalah status disiplin.
Setiap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang akan mengikuti lelang jabatan harus bersih dari hukuman disiplin.
Baik hukuman disiplin PNS berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, baru bisa mengikuti lelang jabatan minimal 1 tahun setelah menerima hukuman.