Ke empat, pergantian e KTP warga yang dinyatakan hilang dengan dilengkapi surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, minimal Polsek terdekat.
Kelima pelayanan penerbitan e KTP bagi warga yang ingin mengubah foto.
Keenam, pelayanan penerbitan e KTP untuk perubahan status domisili dan terakhir Pelayanan e KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha, serta sosial.
“Dingatkan bagi warga yang ingin melakukan pergantian e KTP karena rusak, yang bersangkutan harus membawa bukti e KTP yang rusak tersebut. Dan bagi warga, khusus perempuan yang ingin mengubah foto dari yang sebelumnya tidak berhijab, juga harus membawa e KTP sebelumnya,” ujarnya.
Terpisah, Camat Ipuh, Sepradanur S.Sos yang sudah memiliki pelayanaan Adminduk permanen di wilayahnya mengatakan, dengan adanya pelayanan Adminduk yang dioperasikan itu dapat memutus rentang jarak dan sangat membantu warga yang tersebar di lima Kecamatan khusunya di Dapil lll ini.
Untuk pelayanaan terpusat di Kantor Camat Ipuh yang kedepan akan di buatkan bangunan khusus.
Yang pastinya hadirnya pelayanaan ini sangat di syukuri masyarakat, sebab sangat efisen.
“Dari pelayanan masih bersifat ujicoba, hingga permanen saat ini kunjungan masyrakat cukup tinggi untuk mendapatkan pelayanaan. Selain itu untuk petugas perekaman e KTP memang khusus yang biasa bekerja di kantor Dukcapil Mukomuko,” sampainya.
Camat menambahkan, semoga kedepannya, baik pelayanan pembayaraan pajak kendaraan, dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan berdiri cabangnya diwilayah Dapil lll ini.
Begitu juga dengan perizinan lainnya. Agar dapat memutus rentang jarak seluruh pelayanan.
“Semoga kedepan seluruh pelayanan lainnya bisa kami nikmati tidak harus ke kota Mukomuko yang kurang lebih menghabiskan waktu 3 jam pulang pergi,” harapnya.