OPD Malas, Mal Pelayanan Publik Seluma Masih Sepi! Padahal Baru Diresmikan

Senin 22 Apr 2024 - 11:41 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik.

"Jika tidak dilaksanakan akan ada sanksi, seperti pemangkasan Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU),"singkat Sekda. (**)

Kategori :