- 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
Seperti diketahui saat ini KPU mempersiapkan rekrutmen petugas ad hoc.
KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan petugas.
BACA JUGA:Peradaban dan Tradisi Suku, Ini 7 Suku yang Mendiami Pulau Sumatera
Dalam keputusan itu, seleksi petugas akan digelar dengan metode seleksi terbuka dan transparan.
Masa seleksi akan dimulai 23 April 2024 dengan diawali masa pendaftaran hingga 29 April 2024.
Pada 16 Mei 2024, petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK) ditargetkan telah dilantik. (**)