Bawaslu juga menduga ada sejumlah kerawanan lain di Pilkada.
Diantaranya potensi politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun program pemerintah daerah lain.
Terlebih di daerah yang terdapat calon petahana maju dalam Pilkada.
Kepada para petahana atau incumbent, Ketua Bawaslu juga mengimbau tidak melakukan mutasi jabatan pejabat hingga 6 bulan usai coblosan.
Hal itu untuk mengantisipasi politisasi birokrasi yang daerahnya terhadap petahana ikut Pilkada.
’’Kecuali atas izin menteri dalam negeri,’’ jelas Ketua Bawaslu.
Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum terus menjalankan tahapan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bursa Mobil Bekas di Bengkulu, Mulai dari Rp 40 Juta, Yuk Intip Apa Saja?
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan KPU terus menyiapkan tahapan pilkada serentak.
Sambil KPU menuntaskan PHPU pilpres maupun pileg.
’’Pilkada serentak 2024 ini akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pilkada,’’ ujar Idham.
Adapun tahapan Pilkada 2024
- 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
BACA JUGA: Mistisnya Tari Kuda Lumping Yang Mengandung 2 Makna Tentang Manusia