“Demikian pendapat berbeda (dissenting opinion) yang saya sampaikan dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden tahun 2024.
Hal ini saya lakukan sebagai wujud tanggung jawab moral dan penilaian profesional (professional judgement) sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus sebagai akademisi yang independen
yang memutus sesuai dengan kewenangan serta kemampuan dan kapabilitasnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan kehadirat Tuhan YME, Allah SWT, sebagaimana sumpah seorang hakim konstitusi,” tutup Arief.
Kategori :