BENGKULU, KORANRB.ID – Pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di Jalan Kedondong Pasar Panorama melebihi waktu yang telah ditentukan, diancam dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperindag) kota Bengkulu Firjoni Aprianto, ST.
PKL diperbolehkan berjualan di Jalan Kedondong mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Di luar waktu itu, Jalan Kedondong harus bersih dari PKL.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Jalan Putus Giri Mulya, Dipasangi Batang Kelapa
Penertiban akan dilakukan setelah waktu berjualan untuk PKL di Jalan Kedondong selesai.
“Nanti kita akan berikan peringatan, jika tidak diindahkan akan dilakukan penertiban.
Jika masih juga bandel maka kita bawa ke jalur hukum,” katanya.
Dasar hukum untuk membawa para PKL bandel berjualan di Jalan Kedondong ke jalur hukum adalah Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
Nantinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan bekerjasama dengan Satpol PP, kepolisian dan TNI untuk melakukan penertiban PKL yang berjualan di badan Jalan Kedondong tersebut.
“Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penertiban di kawasan Jalan Manggis dan jalan Semangka,” katanya.
Menurut pantauan tim RB di lapangan masih terdapat pedangan yang berjualan di lokasi yang dilarang di Jalan Kedondong.
Pinggir Jalan Kedondong merupakan lokasi parkir kendaraan yang telah ditetapkan oleh Bapenda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pusat Kota Gelap, Dishub Bengkulu Utara Siapkan Perbaikan Lampu Jalan dalam Kota