KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

PPK: KPU Bengkulu Selatan membuka pendaftaran seleksi PPK.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggara Pilkada 2024.

Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan KPU tersebut juga sudah mencantumkan tahapan dan jadwal seleksi PPK yang akan bertugas selama 8 bulan pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni mengatakan, pendaftaran PPK  dan PPS kembali dimulai berdasarkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Oleh sebab itu dipastikan seleksi PPK dan PPS dilaksanakan oleh KPU.

BACA JUGA:Ini Kloter dan Jadwal Lengkap Pemberangkatan Haji Bengkulu, Benteng dan Kota Bengkulu Penerbangan Pertama

KPU tidak akan memprioritaskan badan adhoc yang lama kembali diterima.

Setiap pendaftar memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

"Secara serentak dibuka perekrutan PPK, termasuk Bengkulu Selatan," kata Aspriantoni.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU Bengkulu Selatan, pengumuman segera dilakukan pada 23 - 27 April 2024.

Masa pendaftaran PPK akan berlangsung pada 23 - 29 April 2024.

BACA JUGA:Bengkulu Mulai Tata Destinasi Wisata Pantai Panjang

Untuk perekrutan PPS, sambung Aspriantoni, akan dimulai pada 2 - 8 Mei 2024.

"Kalau tidak lulus PPK tentunya masih bisa menjadi PPS," ujar Aspriantoni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan