Hingga persidangan kemarin, Made menegaskan, perkara dugaan pemotongan dana BOK yang menyeret kliennya, sama sekali tidak ada unsur tipikornya.
“Jika sudah disimpan Rp 30 ribu, itu hak mereka, dana itu sudah menjadi milik pribadi masing-masing staf UPTD Puskesmas. Sama dengan tabungan sementara. Nggak ada, nggak ada unsur tipikornya perkara ini. Memang mereka rapat bersama, kemudian itu diusulkan untuk dana saving,” demikian Made.(jam)
Kategori :