Mantan Kepala Puskesmas di Bengkulu Dituntut 4 Tahun Penjara Serta Denda Rp 200 Juta

Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu menjalnai sidang di PN Bengkulu --

BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus), dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022, Selasa (5/12) menjalani Sidang dengan agenda tuntutan, di PN Tipikor Bengkulu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari didepan ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, disebutkan terdakwa Raden Ajeng Yeni dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. 

BACA JUGA:PH: 14 Kapus dan PPTK Diduga Punya Peran Sama

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain untuk menerima pembayaran," ucap JPU.

BACA JUGA: KN Bertambah Tsk Tak Berubah Kapus Titip Uang Rp 320 Juta

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade kecewa atas tuntutan JPU.  "Kami sangat kecewa, inikan cuma perkara ecek-ecek, kok dituntut begitu tinggi. Seakan perkara korupsi miliaran saja," ucap Made, usai mengikuti sidang tuntutan. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan