3 Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Kaur Bakal Lapor 5 Terdakwa OOJ ke Polisi, Ada Apa?

Selasa 23 Apr 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

BENGKULU, KORANRB.ID – 3 Terdakwa dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur berencana melaporkan 5 terdakwa kasus Obstruction Of Justice (OOJ) dugaan Korupsi BOK Kaur ke Polda Bengkulu.

Pasalnya 3 terdakwa korupsi BOK Kaur ini merasa telah tertipu oleh 5 terdakwa OOJ tersebut.

Hal ini disampaikan tiga terdakwa BOK Kaur, Indah Fuji Astuti, Rike James Yunsen dan Darmawansya, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Sopian Siregar, SH., M.kn, kepada RB, Selasa 23 April 2024.

“Kemungkinan kami akan melakukan langkah hukum pidana laporan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh 5 terdakwa OOJ yang sudah divonis hakim,” kata Sopian. 

BACA JUGA:Polemik Kades Dusun Baru, Ini Isi Rekomendasi Dewan Seluma

Laporan dugaan penipuan ini rencananya akan disampaikan ke Polda Bengkulu, minggu depan.

Saat ini, Sopian akan berkoordinasi ke keluarga klienya terlebih dahulu. 

“Kalu klien saya mintanya minggu depan laporan ini (Dugaan Penipuan, red) dilayangkan ke Polda. Saat ini kita koordinasikan ke pihak keluarga terlebih dahulu,” tutupnya. 

Sementara itu, PH terdakwa OOJ, Rahmat Nurul Safril, Ardyansyah Harahap, Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiyadi, SH menanggapi rencana laporan yang akan dilayangkan terdakwa BOK Kaur ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pengajuan Nikah Meningkat Drastis

Dia mengatakan apa yang direncanakan para terdakwa korupsi BOK Kaur ini merupakan hal yang sah dilakukan. 

“Menurut kami, kuasa Hukum tiga terdakwa OOJ, sah-sah saja. Karena setiap orang mempunyai hak hukumnya untuk membuat laporan,” kata Ranggi. 

Lanjut Ranggi, apakah laporan tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak, kembali lagi kepada penyidik yang menangani kasus itu. 

“Yang jelas kami selaku PH tiga terdakwa menghormati rencana pelaporan itu,” ujarnya. 

BACA JUGA:Sempat Viral! Lubang Jalan Penghubung 4 Desa Mulai Diperbaiki

Kategori :