Vonis lima terdakwa termuat dalam Amar Putusan Majelis Hakim, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dalam amar Putusan Majelis, terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi Denda Rp150 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Pelaku Penadah Motor Curian Juga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak
Untuk empat terdakwa, meliputi Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, divonis 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar Majelis Hakim.