Namun harus ada catatan yang harus dipertimbangkan untuk calon pelapor, pertama perkara yang dihadapi terdakwa OOJ sudah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
“Artinya dari awal di pembuktian kami sudah mengarahkan bahwa ini bukan pasal 21 tapi ke penipuan.
Tetapi kita lihat sendiri, sampai dengan putusan, faktanya klien kami terbukti melanggar Pasal 21,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan Majelis Hakim, yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH empat terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur divonis dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Kaur Daftar Seleksi Anggota Polri
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawansyah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp305 juta.
Kemudian, terdakwa Gusdiarjo Mantan Sekrestaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dikenakan benda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp40 juta.
Mantan Kepala Puskesmas di Kaur yakni Rike James Yunsen dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp39 juta.
Selanjutnya terdakwa Indah Fuji Astuti juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp21 juta.
BACA JUGA:7 Tokoh Daftar Cagub Bengkulu: Dari Ketua Partai, Pengusaha hingga Mantan Kepala Daerah
Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa dalam perkara ini sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada Kas Negara,” sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal subsidair dakwaan JPU Kejari Kaur.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini
Di hari yang sama, Pengadilan Negeri Tipikor juga memutuskan perkara OOJ atau perintangan penyidikan dana BOK Kaur.