KOTA MANNA, KORANRB.ID - Nasi sudah menjadi bubur. Pribahasa ini tepat untuk oknum guru berinisial Bj (44). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA Negeri Bengkulu Selatan (BS). Mantan wakil kepala sekolah tersebut terancam pidana penjara 15 tahun.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli Siswi SMAN Bengkulu Selatan jadi Tersangka Bj baru saja ditetapkan sebagai tersangka per 3 November dan dirilis Satreskrim Polres BS kemarin (6/11). Dari hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres BS, Bj melakukan aksi pencabulan terhadap korban anak di bawah umur sebanyak empat kali. BACA JUGA:Polisi Umumkan Oknum Guru Tersangka Asusila Perbuatan “papa” –Bj disapa sang siswi via WhatsApp---, dilakukan selama bulan Agustus 2023, di sekolah SMA Negeri BS dan saat jam belajar. "Intinya dari bukti-bukti yang dikumpulkan Kasat Reskrim, sudah cukup untuk menjerat pelaku (oknum guru Bj red) tersebut," kata Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK Masih Wakapolres, pelaku mengiming-imingi korban agar mau melayani nafsu dengan memberikan kuota internet dan kebutuhan sehari-hari korban. Bahkan pelaku juga menjanjikan memberikan nilai bagus pada korban. Sebab korban ini merupakan salah satu anak didik pelaku di sekolah tersebut.' BACA JUGA:Oknum Guru Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Kegiatan PIID-PEL "Untuk sementara masih satu orang melapor (melaporkan oknum guru Bj red) tidak menutup kemungkinan kalau ada korban lainnya silahkan melapor ke Polres Bengkulu Selatan," sampai Wakapolres Terkait hal ini, Bj telah dikenakan sanksi sebagai ASN. Berupa pemberhentian dari jabatan wakil kepala sekolah. Dan juga dibebastugaskan sebagai guru. Sementara itu, Ketua PGRI BS Guswarli Efendi M.Pd I yang hadir saat rilis tersangka, mengungkapkan tidak bantuan hukum terhadap pelaku. Namun sebagai rekan sesama profesi guru, PGRI BS hanya memberikan dukungan moril, namun selain itu tidak ada. Karena menurut Guswarli, apa yang terjadi dengan pelaku saat ini merupakan ranah aparat kepolisian. Sehingga pihak PGRI tidak berhak ikut campur. "Hanya memberikan dukungan secara moral saja sebagai guru," ujarnya BACA JUGA:Kota Bengkulu Masih Kekurangan Guru SD dan SMP Sedangkan Kepala BKPSDM BS Abdul Karim S.Sos mengatakan, setelah mendapatkan surat penetapan tersangka dari kepolisian, maka BKPSDM BS akan bersurat ke Gubernur Bengkulu untuk memberhentikan tersangka sebagai ASN. "Kami (BKPSDM BS red) akan kirim surat ke Gubernur Bengkulu, untuk pemberhentian sementara tersangka dari ASN. Nanti setelah di proses, dan putusan inkracht maka diberhentikan selamanya (dari jabatan ASN red," kata Karim Sekedar mengingatkan, kasus pencabulan Bj bersama korbannya siswi SMA ini sempat viral 21 Oktober 2023. Setelah viral keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres BS 23 Oktober.(tek)
Kategori :