Di antaranya adalah perbaikan perolehan suara parpol dan calon yang diduga dilakukan oleh PPPK diluar pleno tingkat kecamatan.
Sedangkan sesuai aturan jika seluruh perubahan hanya bisa dilakukan saat pleno berlangsung dan disaksikan oleh Panwas dan para saksi.
Ada juga pemilih khusus di tingkat TPS yang tidak mengisi absensi saat menyalurkan hak pilihnya.
Namun saat pleno tingkat kecamatan tersebut justru dilakukan perubahan dan penambahan kembali absensi tersebut.
Sedangkan saat pelno awal kecamatan saksi dan Panwas mengetahui jika tidak ada absensi yang ternyata diusulkan pasca pleno tingkat kecamatan.
Kategori :