Justru itu pihaknya tidak akan kompromi terhadap peredaran narkoba.
BACA JUGA:Prapid Kasus Pungli Uji KIR Minta SP3, PH: Cacat Formil, Salah Pasal
''Siapapun dia, pejabat ataupun orang penting, kalau terjerat narkoba akan kami tindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku,'' tegas Kapolres.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak mengatakan, tingkat kenakalan remaja di Kabupaten Lebong yang terbilang masih tinggi tidak lepas dari kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Khususnya perda yang mengatur masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang di dalamnya banyak mengatur apa saja masalah penyakit masyarakat yang sudah mengakar dan harus diberantas.
‘’Tahun ini kami akan menggiatkan kembali sosialiasasi perda ke kalangan remaja yang salah satunya menyasar ke pelajar di sekolah-sekolah,’’ kata Fery.
Mulai dari perda yang mengatur soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat hingga perda yang mengatur lebih spesifik masalah kenakalan remaja yang harus diatasi.
Salah satunya Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon dan Sejenisnya yang mengancam setiap pelanggarnya dengan sanksi pidana.
‘’Perda ini sangat penting disosialikasikan ke pelajar karena tidak sedikit remaja di Kabupaten Lebong yang terjerumus ke aktivitas mabuk-mabukan miras maupun mabuk lem,’’ terang Fery.
BACA JUGA:Perluas Jangkauan Program Bakti BCA, Berikan Dampak Sosial Bagi Masyarakat
Untuk sementara ini, Satpol PP masih memprioritaskan sosialisasi perda ke pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertahap perda mengenai kenakalan remaja akan dikenalkan juga ke pelajar setingkat di bawahnya.
Hal itu sangat penting dilakukan karena belum semua masyarakat menyadari arti pentingnya memberikan pendidikan hukum kepada anggota keluarganya, khususnya yang masih berusia remaja.
Bahkan tidak sedikit anak di Kabupaten Lebong yang terpaksa putus sekolah karena terlibat sejumlah kejahatan atau pidana yang berangkat dari masalah kenakalan remaja.
Mulai dari keterlibatan dengan kasus narkoba, mabuk-mabukan minuman keras, pecandu lem aica aibon dan ada juga yang sebagian terlibat kasus perjudian.
Dengan sosialisasi hukum yang diberikan sejak dini, diharap tidak ada lagi pelajar atau remaja di Kabupaten Lebong yang terlibat kasus kenakalan remaja atau pelanggaran hukum yang berakibat hukuman pidana. \
Kalaupun tidak ampuh benar-benar menghilangkan kenakalan remaja 100 persen, setidaknya dengan sosialisasi hukum yang diberikan bisa menekan angka kasusnya dari tahun ke tahun.