Selayaknya apa yang telah dilakukan Dinas Satpol PP juga dapat diiikuti para camat, lurah dan kepala desa dengan mengawasi penerapan produk hukum daerah di masyarakatnya masing-masing.
Salah satunya implementasi Perda Kabupaten Lebong Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga sangat penting dipatuhi masyarakat agar tidak memberi pengaruh buruk terhadap remaja.
Kategori :