Meimi menambahkan, sebelumnya di SMAN 3 ini juga sudah pernah mendapatkan edukasi berlalu lintas, dan dilakukan penertiban knalpot brong oleh anggota Sat Lantas Polres Mukomuko, dan ini kali kedua.
Berkat adanya penjaringan knlapot brong tersebut saat ini bising yang ditimbulkan knalpot tersebut tidak lagi menjadi permasalahan.
Menurut Meimi, pihak sekolah juga melarang adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong berada di lingkungan sekolah karena dapat menggangu proses belajar mengajar.
“Kami juga mengingatkan agar murid yang memiliki usia 17 tahun untuk mengurus SIM dan menggunakan helm saat berkendara,” ujarnya.(**)
Kategori :