19. Marga Sakti Sebelat 12.610 258
Ini untuk memastikan semua masyarakat yang sudah memasuki usia e-KTP dan berhak mendapatkan e-KTP melakukan perekaman data e-KTP.
Terkait kebutuhan e-KTP dalam pengurusan semua administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pelayanan pemerintah pada masyarakat.
Saat ini, hanya tersisa 4.457 warga Bengkulu Utara yang tercatat wajib memiliki e-KTP namun belum memiliki e-KTP atau sebanyak 2,02 persen.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Suwanto, M.AP menerangkan jika terakhir Januari lalu tercatat sebanyak 221.000 jumlah wajib KTP Bengkulu Utara.
Jumlah ini dari total sebanyak 304.720 penduduk di Bengkulu Utara.
“Kita melakukan perekaman data e-KTP secara massif sehingga terus ada penambahan jumlah warga Bengkulu Utara yang melakukan rekam data dan terbit fisik e-KTP,” terangnya.
Ia memastikan Dinas Dukcapil Bengkulu Utara terus melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP selagi memiliki blanko e-KTP.
Bahkan perekaman data e-KTP dilakukan dengan jemput bola di kecamatan-kecamatan.
“Kita ingin mengejar perekaman data hingga diatas 99 persen,” tegasnya.
Salah satu kendala perekaman e-KTP adalah wilayah Bengkulu Utara yang sangat luas.
Sehingga masyarakat sungkan datang ke Kantor Dukcapil untuk perekaman e-KTP.
“Maka kita mempermudah masyarakat dengan melakukan perekaman data ke kecamatan-kecamatan, untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan angka perekaman data e-KTP,” terangnya.
Apalagi tahun ini merupakan tahun politik dimana akan dilakukan kembali Pilkada bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara.
Sehingga akurasi data penduduk sangat penting, terutama e-KTP yang menjadi syarat satu-satunya warga masuk dalam daftar pemilih.
“Sebagai pemerintah, kita ingin menjamin hak masyarakat, termasuk hak masyarakat dalam mendapatkan hak politiknya,” terangnya.