Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal, Bahas Pengaturan Cuti Kampanye Pejabat Merangkap Peserta Pemilu

Kamis 25 Apr 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Dari sisi teknis, digitalisasi pemilu juga perlu dibahas. Pengalaman kekisruhan Sirekap dinilai sebagai buah tidak adanya pengaturan yang khusus.

Dari sisi penegakan hukum, selain yang diingatkan MK, Doli juga menilai isu politik mahar perlu menjadi atensi.

UU Pemilu masih cukup terbatas dalam menindak praktik tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga sepakat revisi UU Pemilu. Mengacu pertimbangan MK, banyak persoalan yang perlu dibenahi.

’’Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan kelemahan-kelemahan dari UU pemilu kita,’’ ujarnya, Rabu 24 April 2024. 

Untuk melihat persoalan secara mendalam, kata Cak Imin, ada baiknya penggunaan hak angket dijalankan. ’

’Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya, membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita,’’ tuturnya. 

Sebelumnya meski menolak permohonan PHPU, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kekurangan dari sistem aturan kepemiluan.

Oleh karenanya, Mahkamah memberikan pesan untuk pemerintah dan DPR menyempurnakan norma dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Salah satu norma yang mendapatkan penekanan untuk diatur adalah pengaturan terkait kegiatan bernuansa kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye.

Sebab, ketiadaan aturan itu kerap membatasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang terjadi di luar masa kampanye.

Hakim MK suhartoyo mengatakan, Ketiadaan aturan memberikan celah bagi pelanggaran pemilu terlepas dari jeratan hukum.

Padahal, dalam UU pemilu ada larangan bagi pejabat, ASN maupun unsur pemerintahan lainnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang menjurus pada keberpihakan, baik sebelum, selama dan setelah kampamye.

"Ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye," ujarnya.

Selain itu, MK juga menilai perlunya aturan detail bagi pejabat negara yang merangkap sebagai peserta pemilu. Selama ini, kegiatan kampanye kerap dilakukan di sela-sela tugas negara terjadi akibat ketidakjelasan batasan dalam undang-undang.

Akibatnya, hal itu membuka peluang penyalahgunaan fasilitas.

Kategori :