Doli meyakini, revisi bisa segera digulirkan. Pasalnya, banyak pihak yang punya kesepahaman akan hal itu.
BACA JUGA:2 Kali Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Caleg Dilanjutkan PN Kepahiang
BACA JUGA:Dapat Mencegah Jerawat! Begini 8 Manfaat Daun Pecah Beling Untuk Kesehatan
Dalam catatannya, ada banyak norma yang perlu dievaluasi.
Selain dari amanat MK dalam putusan sengketa pilpres, ada juga norma parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada gugatan UU Pemilu oleh Perludem.
Selain itu, lanjut Doli, ada sejumlah norma lain yang bisa dievaluasi.
Seperti sistem pemilu, presidential threshold, distribusi district magnitude, besaran kursi per dapil, hingga konversi suara ke kursi.
BACA JUGA:Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Seragam Gratis Akan Kembali Dibagikan
BACA JUGA:Ambil Formulir PKS dan Demokrat, Wabup Rejang Lebong Pastikan Ikut Pilkada 2024
Evaluasi juga perlu menyangkut sistem pemilu.
Jika mengacu pidato Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, ada kegelisahan soal pemilu yang melelahkan dan mahal.
Termasuk evaluasi soal desain keserentakan pemilu.
’’Kita kan selama ini bicara tentang keserentakan, efisiensi, dan macem-macem.
BACA JUGA:Antisipasi Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Polisi Datangi SMA, SMK dan MAN di Mukomuko
Ternyata kan enggak efisien juga gitu,’’ jelasnya.