Suhartoyo mencontohkan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah melakukan dinas bagi-bagi bantuan sosial.
Namun setelah itu, Airlangga berganti kegiatan melakukan kampanye golkar di waktu dan lokasi yang berhimpitan.
Ke depan, Suhartoyo berharap kegiatan kampanye dan tugas dinas tidak lagi dilakukan berhimpitan.
UU Pemilu harus mengatur batasan yang jelas.
"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan maupun berhimpitan, karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Selain revisi UU Pemilu, MK juga mewanti-wanti berulangnya politisasi Bansos di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan hakim Saldi Isra dalam pendaptnya di dissenting opinion.
"Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," ujarnya.
Saldi memperkirakan, penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum. Sehingga dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan. (red/pkt)