Untuk diketahui, QRIS adalah standar QR Code nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang launching pada tanggal 17 Agustus 2019.
Tujuannya agar proses transaksi pembayaran secara domestik menggunakan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang akan menggunakan QR Code pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Dengan QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan non bank yang digunakan masyarakat dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 250 juta bagi 100 masjid yang ada di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Berikut Cara Ketahui Uang Asli atau Palsu, Simak Penjelasannya
Bantuan kemakmuran masjid ini telah disalurkan kepada 100 masjid.
Setiap masjid mendapat Rp 2,5 juta ketika jajaran Pemkab Seluma melakukan Safari Ramadan beberapa waktu lalu.
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Seluma, Supardi, S. Pd, M.Pd mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud dari program Seluma Beragama dan Berbudaya yang diusung Bupati Seluma, Erwin Octavian.
"Tahun ini ada 100 masjid yang dikunjungi, tidak hanya menyapa warga, namun Pemkab juga akan menyalurkan bantuan untuk kemakmuran masjid," ungkap Supardi.
Jumlah masjid yang dikunjungi ini tidak jauh berbeda dengan jumlah pada Safari Ramadan tahun 1444 Hijriah lalu.
Termasuk bantuan uang tunai yang diberikan yakni sejumlah Rp 2,5 juta per masjid.
Dana Rp 2,5 juta tersebut murni diberikan kepada pengelola masjid untuk digunakan dalam kepentingan kemakmuran masjid.