BACA JUGA:Kantor Desa Gardu Digeledah Kejari Bengkulu Utara, Ternyata Terkait Kasus Ini
Selanjutnay jaksa akan melihat kembali apakah memang membutuhkan pemeriksaan dan pemanggilan saksi lagi untuk dimintai keterangannya.
“Nantinya penyidik akan menilai terkait bukti dan keterangan saksi yang sudah dimiliki terkait penyidikan kasus tersebut,” pungkas Ekke.
Sekadar mengethaui jika dalam penyelidikan Jaksa sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menjurus pada tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes.
Hal ini yang membuat Jaksa juga meningkatkan pengusutannya ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Sewa Lahan BUMDes Gardu, Saksi Mulai Diperiksa
Jaksa juga sudah memeriksa saksi-saksi termasuk menyita beberapa dokumen terkait den gan pelaksanaan dan pengelolaan dana BUMDEs tersebut.
Data terhimpun RB, BUMDes tersebut mendapatkan kucuran dana dari dana desa yang jumlahnya sekitar Rp 400 juta.
Dana tersebut digunakan untuk membeli beberapa mesin termasuk sewa tempat untuk menempatkan mesin dan mengelola usaha BUMDes.
Namun kuat dugaan jika mesin yang dibeli tersebut adalah milik pejabat desa tersebut saat itu dan bukan mesin baru.
Selain itu, dalam pelaksanaan berjalannya BUMDEs tersebut banyak ditangani lansgung oleh pejabat desa saat itu, termasuk dalam penjualan hasil barnag jadi olehan BUMDes.
BACA JUGA:Dana Rp 358 Juta Hanya Produksi Sekali, Dugaan Korupsi BUMDes Gardu ke Penyidikan
Menariknya, meskipun dengan uang yang cukup besar tersebut, BUMDes hanya satu kali beroperasi atau memproduksi barang.
Barang hasil produksi seperti handuk dan bahan tekstil lainnya dijual.
Menariknya, pasca penjualan pertama tersebut BUMDes tidak lagi beroeprasi lantaran disebut merugi.
Namun tidak ada kejelasanj terkait dengan dana penjualan dan asert termasuk aliran dana BUMDes tersebut sehingga terindikasi korupsi.