"Ini artinya pekerja, karyawan mendapatkan penerimaan gaji upah yang levelnya cukup baik atau ada karyawan baru yang masuk menjadi pembayar pajak karyawan. Ini hal yang positif," jelasnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Resmi Naikkan Suku Bunga KUR Bertahap, Tak Berlaku untuk Debitur Baru
BACA JUGA:Keputusan Rapat Dewan Gubernur, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Untuk PPh final yang juga mengalami pertumbuhan kuat yaitu tumbuh 9,3 persen secara bruto dan secara netto sebesar 13,1 persen. Ini karena PPh dari bunga deposito dan jasa kontruksi.
Di satu sisi jasa konstruksi mengalami kenaikan, berarti aktivitas konstruksi mulai menggeliat.
Diharapkan ini akan tetap terjaga dan kontribusinya terhadap penerimaan sebesar 8,3 persen.
Di sisi lain, Menkeu mencatat penurunan PPh Badan sebesar 21,3 persen dengan kontribusi sebesar 14,5 persen dari total penerimaan.
Untuk bruto tercatat kontraksi 21,5 persen dan untuk nettonya lebih dalam sebesar 29,8 persen.
"Ini didominasi oleh perusahan-perusahaan pertambangan dan manufaktur yang mengalami koreksi. Untuk pertambangan koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi.
Harga turun tajam di 2024 yang mulai muncul di dalam pajak mereka dan koreksi dimulai sejak tahun lalu sebetulnya," jelasnya.
Sedangkan PPN secara bruto tercatat masih tumbuh 5,8 persen masih tumbuh positif dibandingkan tahun lalu yang sebesar 34,7 persen.
Jadi ada koreksi tapi tetap diposisi positif, tapi kalau kita lihat pertumbuhan nettonya PPN dalam negeri ini mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 23,8 persen.
"PPN dalam negeri menurun secara neto karena peningkatan restitusi pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pertumbuhan bruto bernilai positif sebesar 5,8 persen menunjukkan baiknya tingkat konsumsi domestik," pungkasnya.