Riduan mengklaim, bahwa DLH Kota Bengkulu hanya mengangkut sampah rumah-rumah yang sudah membayar retribusi sampah setiap bulan.
BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Paling Lambat Juni Mendatang, Kucurkan Rp26 Miliar untuk 5000 ASN
Sedangkan, untuk sampah di kawasan premukiman dan Jembatan Kualo bukan kewenangan dari DLH.
“Untuk dinas itu mengangkut sampah di kawasan komersil dengan membayar retribusi,” ucapnya.
Meski demikan, Riduan tidak ingin disebut bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas persoalan sampah di Kota Bengkulu.
Menurutnya, berdasarkan Perda yang ada, sudah ada pembagian tugas antara DLH dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di setiap Kecamatan di Kota Bengkulu.
Dinas hanya bertugas untuk mengangkut sampah yang ada retribusi dikawasan komersil, sedangkan LPM bertugas untuk mengangkut sampah di kawasan Pemukiman sesuai kecamatan masing-masing.
“Bukan diartikan bahwa di Kota bengkulu ini kami tidak bertanggung jawab juga, jangan diartikan seperti itu,” cetus Riduan.
Lanjutnya, sampah di kualo adalah sampah dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Bagaimana kita mau menangani sampah di kawasan permukiman, bagaimana biaya operasionalnya, tidak bisa dianggarkan. Kita bekerja itu berdasarkan aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pengguna jalan yang melintasi Jembatan Kualo, Aditiya (29) mengatakan, bahwa dirinya merasa terganggu dengan aroma sampah yang menumpuk di wilayah Jembatan Kualo ini.
“Jelas terganggu, kalau kita lewat sini, pasti mencium bau-bau yang tidak sedap,” kata Aditiya.
Aditiya berharap, agar pemerintah segera mengatasi persoalan sampah ini. Karena dirinya selaku pengguna jalan sangat merasa terganggu.
“Segera diberiskan harapan saya. Untuk masyarakat yang sering buang sampah disini, kalau bisa ditindak juga,” tutupnya.