Residivis Curat di Seluma Berulah, Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu 28 Apr 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – WS (46) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma yang tertangkap basah melakukan aksi tindak pidana pencurian merupakan residivis.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian usai WS diamankan.

Terungkapnya WS merupakan residivis berawal dari aski pencurian yang dilakukan di warung milik Tuminah (52) warga Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan, Jumat 26 April sekitar pukul 05.00 WIB.

Aksi pencurian WS ketahuan, akibatnya WS menjadi sasaran amukan warga setempat. Ditambah WS memang mencoba melarikan diri.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Habiskan Rp20 Miliar, Pokja UKPBJ Diperiksa Jaksa

BACA JUGA:PH Sebut Suami Klienya Tak Dapat Keuntungan, Bantah Dugaan Keterlibatan Suami Mantan Kapus Tanjung Iman

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto, SH membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan  WS dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Hal ini karena WS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Dijelaskannya, pada 2023 lalu, WS juga telah menjadi sasaran amukan massa, lantaran tertangkap basah mencuri handphone di sala hsatu rumah warga di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, namun hal tersebut ternyata tidak membuatnya jera.

BACA JUGA:Potensi Atasan Mantan Mantri BRI Ikut Terseret Perkara Korupsi Dana KUR, JPU: Tidak Menutup Kemungkinan

BACA JUGA:Sisa Kerugian Negara Korupsi BTT Seluma Rp150 juta, Mei Mendatang Agenda Tuntutan 12 Terdakwa

“Pelaku (WS, red) juga residivis kasus serupa, akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek untuk diproses sesuai hukum," tegas Kapolsek.

Hasil dari aksi pencurian WS di warung milik Tuminah yakni susu kemasan kaleng sebanyak 3 item, susu kemasan sachet sebanyak 10 item.

Makanan ringan sebanyak 35 item, Sabun cuci piring sebanyak 1 item, rokok dengan berbagai merek total 8 bungkus.

Kategori :