Jaksa Geledah Kantor Desa Talang Rasau, Sofa Mantan Kades dan Dokumen Disita Ini Kasusnya

Senin 29 Apr 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Sofa tersebut terpasang di kediaman He dan diduga erat kaitannya dengan belanja terkait uang yang saat ini disidik oleh jaksa tersebut. 

Di kediaman He, Jaksa menyita 13 barang termasuk dokumen, dokumen tersebut diduga dibawa He ke rumahnya saat sudah mengakhiri masa tugas. 

Sedangkan di kantor desa Jaksa menyita sebanyak 38 dokumen yang terkait dengan belanja dana desa. 

Mulai dari dokumen usulan, pertanggungjawaban hingga surat yang dilayangkan oleh kepala desa baru pada He untuk meminta SPj penggunaan dana.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyita buku rekening kas yang menunjukan adanya dana yang ditarik dari kas desa. 

BACA JUGA: Hasil Lengkap Piala Thomas dan Uber Cup 2024: Ada Kabar Baik Sekaligus Mengkhawatirkan Buat Indonesia

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan korupsi.

Jaksa memang sudah beberapa bulan belakangan ini melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. 

“Maka untuk mendapatkan barang bukti, salah satunya kita lakukan penggeledahan seperti yang kita lakukan tadi,” terang Ekke. 

Ia menerangkan semua barang yang disita Jaksa tersebut disinyalir terkait dengan penyidikan yang dilakukan Jaksa. 

BACA JUGA:Penghuni Paling Ganas dari Timur Jauh, Ini 7 Fakta Tentang Harimau Amur

Barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti atas dugaan korupsi yang kini tengah diusut.   

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi milik He lantaran Jaksa tidak menemukan beberapa dokumken yang dibutuhkan. 

Sedangkan dari penyidikan yang dilakukan, Dokumen tersbeut sudah lebihduu dibawa He saat akan mengakhiri masa jabatannya. 

“Maka kita lakukan penggeledahan di kediaman pribadi milik He dan kita dapatkan beberapa dokumen dan barang yang akhirnya kita sita dalam rangka penyidikan,” pungkas Ekke. (*)

Kategori :