ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Setelah melakukan penggeledahan pada Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Siang hingga Sore tadi melakukan penggeledahan di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Bengkulu Utara.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat sekaligus.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Desa Talang Rasau Kecamatan Lais.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejari Bengkulu Utara Sita Mesin Daur Ulang Limbah
Berikutnya penggeledahan dilanjutkan di kediaman milik mantan kepala Desa Talang Rasau berinisial He yang baru mengakhiri masa tugasnya sejak akhir 2022 lalu.
Penggeledahan ini dilakukan Penyidik Kejari Bengkulu Utara dalam rangka penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Talang Rasau tahun anggaran 2021-2022.
Penggeledahan berlangsung panjang lantaran dilakukan di dua tempat sekaligus.
Selain itu, jumlah dokumen dan barang yang disita penyidik Jaksa juga cukup banyak dalam penyusutan perkara ini.
Jaksa melakukan penyidikan terkait seluruh belanja dana desa sepanjang tahun 2021 dan 2022 tersebut.
Termasuk diantaranya adalah belanja dana desa untuk penanganan Covid-19.
Bahkan, Jaksa juga ikut menyita barang seperti thermo Gun, Baju Alat Pelindung Diri (APD), Tangki Semprot hingga perlengkapan penanganan Covid-19 lainnya.
Menariknya, dalam penggeledahan di kediaman mantan Kades tersebut, Jaksa juga menyita satu set sofa berikut meja di kediaman He.
BACA JUGA:Edan! Oknum Mahasiswa di Bengkulu ini Jual Sabu 40 Paket Perhari, Pernah Jalani Rehabilitasi