Maka mereka mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melaporkan hal tersebut.
BACA JUGA:Antrean 20 Tahun, Bupati Mian Berharap Ada Penambahan Kuota Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara
Mereka meminta Kejaksaan atau Kepolisian untuk bisa melakukan pengusutan apakah terkait dengan dana desa yang dialirkan ke BUMDes untuk usaha jual beli mobil bekas tersebut.
“Saat ini kami juga akan melaporkan pada inspektorat terkait dengan pemberhentian perangkat desa dan Imam. Apalagi program desa saat ini tidak lagi berpatokan dengan hasil musyawarah desa,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Simpang Ketenong Aguanda Martafuri, SH menerangkan jika melapor adalah hak masyarakat.
Namun ia menerangkan jika desa memiliki dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran yang jelas.
“Termasuk soal pelaksanaan BUMDes, semuanya sudah melalui tahapan yang jelas mulai dari proses pengajuan proposal dari pngelolan BUMDes sehingga desa melakukan setoran dana penyertaan modal,” terangnya.
Soal pelaksanaan usaha jual beli mobil bekas hal tersebut juga ditentukan oleh pengelola BUMDes.
Ia menerangkan sebagai penasehat BUMDes hanya memberikan saran terkait rencana usaha yang disiapkan oleh pengelola BUMDes.
“Jadi saya juga sudah mendengar laporan tersebut dan sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan proses BUMDes tersebut dan kami meyakini semuanya kami bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Bahkan saat ini Ia menerangkan jika BUMdes jual beli mobil bekas yang digeluti BUMdes tersebut sudah menghasilkan laba.
Tak hanya laba, BUMDes saat ini sudah menyetorkan laba bagi kas Pendapatan Asli desa.
“Maka usaha ini sudah mulai berkembang dan kita harapkan adanya dukungan dari masyarakat, saat ini BUMdes sudah menghasilkan laba bagi desa dan menyetorkan kas pendapatan asli desa,” terangnya.
Ia juga membantah pernyataan soal pengurus BUMDes yang merupakan keluarga dekatnya.
Ia menerangkan jika masyarakat di desanya merupakan satu rumpun yang memang sebagian besar satu saling memiliki hubungan kekerabatan.