Namun ia menegaskan tidak ada larangan terkait pengelolaan BUMDes yang dilakukan siapapun selagi memang profesional dan bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola.
Sedangkan terkait tudingan perubahan program bantuan sosial, ia menerangkan perubahan data penerima program bantuan sosial bukan kewenangan desa dan langsung dilakukan oleh sistem dana di Kementerian Sosial.
Desa hanya melakukan koreksi data dan mengajukan perubahan melalui operator desa jiam memang ada masyarakat yang berhak namun tidak menerima bantuan sosial.
“Namun kita tidak bisa memastikan setelah diajukan untuk pergantian apakah langsung akan disetujui oleh Kementerian Sosial, karena kewenangan desa hanya untuk mengajukan,” pungkas Aguanda.