MUKOMUKO. KORANRB.ID – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko memastikan jika pembangunan kantor Polsek Selagan Raya pada tahun ini gagal dilaksanakan.
Hal ini disampaikan langsung, Sekretaris Dinas Perkim Mukomuko, Heri Afian Efendi ST.MT. Ia menegaskan, setelah berupaya hingga tiga kali pindah lokasi pembangunan, namun pembangunan kantor Polsek Selagan Raya sudah dipastikan gagal.
“Kegagalan pembangunan kantor Polsek Selagan Raya ini karena pembebasan lahan yang tak menemuhi kata sepakat dengan pemilik lahan.” tegasnya
BACA JUGA:Serapan Anggaran Baru 66 Persen
Ia tak bisa memungkiri jika nilai ganti rugi yang ditetapkan Pemkab Mukomuko terlalu kecil.
Sedangkan pemilik lahan meminta harga lebih dari yang ditetapkan Pemkab.
Pihaknya sudah berusaha agar pembangunan polsek Selagan Raya ini tetap bisa dilaksanakan dengan mencari lahan dilokasi lain, namun tetap tak menemuhi titik terang terkait harga.
“Sudah tiga kali kita pindah lokasi, namun tidak juga menemukan harga yang sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (Pemenkeu). Dengan besaran ganti rugi yang disiapkan kurang lebih Rp 50 juta dengan luas lahan yang dibutuhkan kurang lebih 1/4 Ha,”terangnya.
BACA JUGA:Putusan Prapid Tsk OOJ, Hari Ini
Tiga lahan yang gagal diganti rugi tersebut mematok harga Rp 100 juta ke atas.
Tentu pihaknya tidak berani mengikuti harga sesuai keinginan masyarakat, hal ini berkaitan dengan besaran nilai ganti rugi yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Kita telah berupaya di tahun ini. Memang harga ganti rugi yang ditetapkan tinggi, sehingga tidak ada kesepakatan yang terjadi,”ujarnya.
Ditahun 2024 mendatang pihaknya akan tetap berusaha agar pembangunan kantor Polsek Selagan Raya ini dapat terealisasi.
Semua ini dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah untuk mendapatkan pelayanan dari pihak Kepolisian.
“Pembangunan Polsek tetap kita lanjutkan, sebab ini kepentingan bersama. Maka dari itu akan kita lanjutkan ditahun 2024 mendatang,”sampainya.